Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi,yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1(satu)–5(lima) tahun.Penetapan tujuan dalam Rencana Strategis didasarkan pada potensi dan permasalahan serta isu utama Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bangli.
Adapun rumusan tujuan didalam Perencanaan Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 -2021 adalah :
“MENINGKATKAN PENEGAKAN HUKUM DEMI KEAMANAN, KENYAMANAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT”.
Sasaran
Sasaran adalah penjabaran tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai/ dihasilkan secara nyata oleh Badan Penggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bangli dalam jangka menengah dalam waktu tahunan sampai lima tahun mendatang.
Adpaun penjabaran dari tujuan dalam rencana ini menetapkan sasaran strategis yaitu :
“MENINGKATNYA PENANGANAN BENCANA ALAM”
Dalam usaha pencapaian sasaran didalam Rencana Strategis Badan Penanggulangan BencanaDaerah Kabupaten Bangli Tahun 2016–2021 adalah dengan menentukan indikator pendukungnya dari sasaran yang ditetapkan sebagai berikut :
1. Meningkatnya Penanggulangan Bencana Alam :
Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan beberapa indikator:
a. Jumlah Terlaksananya Sosialisasi dan Penyebar luasan informasi kebencanaan
b. Persentase telaksananya Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam Pengurangan Risiko Bencana.
c. Jumlah terbentuknya masyarakat/Desa tangguh bencana.
d. Jumlah Terlaksananya Sekolah Aman Bencana
e. Jumlah pelatihan dan Gladi penanggulangan bencana
f. Jumlah Pemetaan Daerah Rawan Bencana
g. Persentase kejadian bencana/kebakaran yang dapat ditangani sesuai dengan kemapuan dan kapasitas yang tersedia
h. Persentase Operasional Ruang Pusat Pengendali dan Operasi (RUPUSDALOPS)
i. Jumlah ketersediaan peralatanpenangananbencana
j. Jumlah ketersediaan logistik dalam penanganan bencana
k. Persentase jumlah korban yang mendapat pelayanan rehabilitasi
l. Persentase jumlah kegiatan yang dapat di evaluasi
m. Persentase jumlah korban yang mendapat pelayanan rekonstruksi
-
-